Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) mengecam keras tindakan pelecehan yang dilakukan seorang petugas Bandara Adisutjipto kepada F, salah satu sopir taksi online, Minggu malam, 18 Juni 2017. Alasannya, tindakan menelanjangi F tidak manusiawi dan memalukan, terlebih dilakukan di depan umum.
Ketua Umum PPOJ Muhtar Anshori menguraikan tindakan yang dilakukan petugas bandara kepada F, yakni korban digiring ke lobi dengan cara memiting leher korban dan diteriaki pencuri, korban dipaksa melepas baju di depan umum, korban dipaksa menyanyikan lagu "Garuda Pancasila" beberapa kali dalam kondisi telanjang dada, dan dijadikan bahan guyonan.
"Kami mengecam keras perlakuan itu, karena lagu kebangsaan tidak untuk lelucon," ucap Muhtar, Selasa (20/6/2017).
Selain itu, menurut dia, sopir taksi online tersebut juga dipaksa push up sebanyak 50 kali, bagian dada korban digambar menggunakan spidol dan melingkari bagian puting dan perut hingga menyerupai wajah. Korban juga dipaksa meminta maaf dengan cara berteriak di muka umum sebanyak 10 kali.
Tak hanya itu, korban dituntut pula meminta maaf kepada pengemudi taksi pelat hitam bandara dengan cara menyalami satu persatu dan korban dipaksa mencium dua patung yang terdapat di lobi.
"Sebelum ditangkap, korban sudah keluar dari area drop zone bandara, hanya saja ada rekayasa lalu lintas, sehingga kendaraan dari arah selatan diarahkan ke parkir utara bandara," ujar Muhtar.
Saat berada di tempat tersebut, imbuh dia, korban menyalakan telepon seluler atau ponsel miliknya dalam keadaan mode auto bid atau pesanan masuk secara otomatis. F mengikuti rekayasa lalu lintas dan pelanggan yang memesan jasanya melihat mobil korban dan segera masuk ke dalam tanpa pemberitahuan.
F sempat mengingatkan pelanggan untuk menuju ke arah samping kantor imigrasi. Namun, menurut Muhtar, petugas bandara sudah menghampiri korban dan menindak.
Muhtar juga menyampaikan keberatan terkait pernyataan PT Angkasa Pura (AP) I yang mengatakan korban tidak membawa surat izin mengemudi atau SIM. Padahal, korban masih
memiliki SIM. Hanya saja, F tidak bisa menunjukkan karena masih proses tilang.
Dia juga tidak terima taksi online disebut taksi liar. Sebab, taksi yang beroperasi di bandara pun berpelat hitam. "Kami menuntut janji AP I untuk mengusut dan menindak tegas pelaku," kata Muhtar.
Ia menilai perbuatan itu merugikan korban yang mengalami tekanan psikologis karena dipermalukan di depan umum. Tidak hanya itu, ada tindakan pungli dari petugas yang meminta uang sebesar Rp 100.000 untuk membeli meterai. Padahal, sopir taksi online tersebut menandatangani surat perjanjian tanpa meterai.
Ketua Umum PPOJ Muhtar Anshori menguraikan tindakan yang dilakukan petugas bandara kepada F, yakni korban digiring ke lobi dengan cara memiting leher korban dan diteriaki pencuri, korban dipaksa melepas baju di depan umum, korban dipaksa menyanyikan lagu "Garuda Pancasila" beberapa kali dalam kondisi telanjang dada, dan dijadikan bahan guyonan.
"Kami mengecam keras perlakuan itu, karena lagu kebangsaan tidak untuk lelucon," ucap Muhtar, Selasa (20/6/2017).
Selain itu, menurut dia, sopir taksi online tersebut juga dipaksa push up sebanyak 50 kali, bagian dada korban digambar menggunakan spidol dan melingkari bagian puting dan perut hingga menyerupai wajah. Korban juga dipaksa meminta maaf dengan cara berteriak di muka umum sebanyak 10 kali.
Tak hanya itu, korban dituntut pula meminta maaf kepada pengemudi taksi pelat hitam bandara dengan cara menyalami satu persatu dan korban dipaksa mencium dua patung yang terdapat di lobi.
"Sebelum ditangkap, korban sudah keluar dari area drop zone bandara, hanya saja ada rekayasa lalu lintas, sehingga kendaraan dari arah selatan diarahkan ke parkir utara bandara," ujar Muhtar.
Saat berada di tempat tersebut, imbuh dia, korban menyalakan telepon seluler atau ponsel miliknya dalam keadaan mode auto bid atau pesanan masuk secara otomatis. F mengikuti rekayasa lalu lintas dan pelanggan yang memesan jasanya melihat mobil korban dan segera masuk ke dalam tanpa pemberitahuan.
F sempat mengingatkan pelanggan untuk menuju ke arah samping kantor imigrasi. Namun, menurut Muhtar, petugas bandara sudah menghampiri korban dan menindak.
Muhtar juga menyampaikan keberatan terkait pernyataan PT Angkasa Pura (AP) I yang mengatakan korban tidak membawa surat izin mengemudi atau SIM. Padahal, korban masih
memiliki SIM. Hanya saja, F tidak bisa menunjukkan karena masih proses tilang.
Dia juga tidak terima taksi online disebut taksi liar. Sebab, taksi yang beroperasi di bandara pun berpelat hitam. "Kami menuntut janji AP I untuk mengusut dan menindak tegas pelaku," kata Muhtar.
Ia menilai perbuatan itu merugikan korban yang mengalami tekanan psikologis karena dipermalukan di depan umum. Tidak hanya itu, ada tindakan pungli dari petugas yang meminta uang sebesar Rp 100.000 untuk membeli meterai. Padahal, sopir taksi online tersebut menandatangani surat perjanjian tanpa meterai.


0 Response to "Inilah Kronologi Sopir Taksi Yang Ditelanjangi Versi Paguyuban Taksi Online Yogya. Berikut Penjelasannya."
Posting Komentar